Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Sosial Politik » Politik Hukum dan Positivasi Syariat Islam di Indonesia Edisi 3
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Politik Hukum dan Positivasi Syariat Islam di Indonesia Edisi 3

Rp 132.430 Rp 155.800
Hemat Rp 23.370
ISBN978-623-228-520-0
Stok Tersedia
Kategori Sosial Politik
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Politik Hukum dan Positivasi Syariat Islam di Indonesia Edisi 3

Penulis     : Kamsi

Tebal         : xii + 190 hlm

Ukuran     : 17 x 24 cm

Penerbit   : Graha Ilmu

Deskripsi :

Umat Islam sebagai bagian terbesar bangsa Indonesia tentu berkeinginan agar syariat Islam menjadi sumber pembentuk hukum nasional…Dengan mengambil contoh kasus hukum perkawinan di era Orde Baru, buku ini merumuskan ada dua model posistivisasi syariat Islam yang layak dikembangkan ke depan. Model pertama, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dalam satu undang-undang seperti UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. Model kedua, diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional dengan peraturan perundang-undangan tersendiri seperti UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Nukum Islam (KHI)… Pelajaran penting dari contoh posistivisasi hukum perkawinan Islam dalam hukum nasional adalah bahwa negara berhasil melakukan akomodasi terhadap umat Islam. Politik akomodasi ini juga dapat diterapakan dalam hukum negara dengan sumber-sumber hukum lain yang berkembang di masyarakat sejauh berkait dengan diferensiasi dalam unifikasi hukum nasional…Prinsipnya, posisi hukum Islam –bersama sumber hukum yang lain—sebagai salah satu bahan baku hukum nasional dapat diwujudkan dalam hampir semua materi positivisasi hukum tanpa harus menjadi hukum formal dengan bentuk sendiri yang eksklusif. Dengan kata lain perjuangan syariat Islam harus masuk pada level substansialistik atau nilai-nilai dasarnya (Maqasid asy-Syariah) dan bukan pada tataran lebel dan simbolisasi. Prof. Dr. H. Syafii Maarif, M.A.

Tags: ,

Politik Hukum dan Positivasi Syariat Islam di Indonesia Edisi 3

Berat 250 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.252 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: