Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Ekonomi » Ekonomi Bisnis » Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan

Rp 99.280 Rp 116.800
Hemat Rp 17.520
ISBN978-623-6476-61-1
Stok Tersedia
Kategori Ekonomi Bisnis

Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja. Informasi merupakan sebuah keadaan yang penting pada sebuah pasar modal, termasuk insider information. Perkembangan teknologi telah memiliki implikasi pada transaksi keuangan. Salah satu perkembangan teknologi adalah terjadinya asymmetric dan insider information. Banyak pihak mempergunakan insider information untuk memperoleh keuntungan. UU Pasar Modal perlu menyesuaikan terhadap perkembangan teknologi pada era digital agar menciptakan pasar modal yang efisien.

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan

Penulis     : Ariawan Gunadi, Suwinto Johan

Tebal         : xii + 108 hlm

Ukuran     : 17 x 24 cm

Penerbit   : Expert

Deskripsi :

Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja. Informasi merupakan sebuah keadaan yang penting pada sebuah pasar modal, termasuk insider information. Perkembangan teknologi telah memiliki implikasi pada transaksi keuangan. Salah satu perkembangan teknologi adalah terjadinya asymmetric dan insider information. Banyak pihak mempergunakan insider information untuk memperoleh keuntungan. UU Pasar Modal perlu menyesuaikan terhadap perkembangan teknologi pada era digital agar menciptakan pasar modal yang efisien.

Tags: ,

Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-undangan

Berat 200 gram
Kondisi Baru
Dilihat 880 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: