Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Ekonomi » Ekonomi Bisnis » Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Rp 55.250 Rp 65.000
Hemat Rp 9.750
ISBN978-623-236-234-5
Stok Tersedia
Kategori Ekonomi Bisnis

Penulis     : Muhammad Arifin

Tebal         : xii + 270 hlm

Ukuran     : 15 x 23 cm

Penerbit   : Pustaka Pelajar

Deskripsi :

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Aktivitas bisnis syari’ah semakin menunjukkan perkembangan yang pesat sekali, sehingga memerlukan pemikiran, dan pengaturan dalam upaya mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat timbul dari aktivitas bisnis svari’ah tersebut. Walaupun pelaku bisnis saling menjaga nama baik dan amanah, tetapi tetap saja terbuka untuk terjadinya sengketa bisnis di antara mereka. Kemungkinan yang dapat timbul dari setiap hubungan bisnis adalah terjadinya perbedaan pendapat dan perselisihan di antara pelaku bisnis atas hubungan hukum yang mereka sepakati. Hubungan hukum yang dilakukan, terlebih kalau tidak didasarkan kepada iktikad baik, merupakan potensi konflik di antara para pelakunya.

Untuk menjamin keselarasan dan keharmonisan dalam dunia bisnis tentu dibutuhkan kaidah atau norma yang mengatur perhubungan manusia dalam transaksi bisnis, yang dalam perspektif Islam tidak boleh melanggar rambu-rambu prinsip syari’ah. Perlunya aturan hukum yang mengatur bisnis syari’ah, bukan saja sebagai pedoman dalam memperlancar hubungan dan aktivitas bisnis secara praktis, melainkan juga menjadi sarana dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi seandainya salah satu pihak mengingkari prestasi yang harus dilakukannya (wanprestasi). Hukum benar-benar menjadi realitas hidup dalam kehidupan bisnis yang tidak dapat diabaikan para pihak.

Sengketa bisnis yang terjadi di antara para pihak harus dapat diselesaikan secara baik, agar kehidupan bisnis yang sekaligus kehidupan perekonomian tidak terganggu. Sehubungan dengan itu perlu dikembangkan berbagai model alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan kehidupan bisnis yang bersifat efektif dan efisien sehingga menghasilkan penyelesaian atau solusi secara tepat. Oleh karena itu, buku ini akan mencoba memaparkan berbagai metode penyelesaian sengketa bisnis syari’ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

 

Tags: ,

Penyelesaian Sengketa Bisnis Syariah

Berat 400 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.165 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: