Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Ijtihad Maqasidi; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah
click image to preview activate zoom

Ijtihad Maqasidi; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah

Rp 110.000
ISBN978-602-73740-3-4
Stok Tersedia
Kategori Hukum

Penulis     : A. Halil Thahir

Tebal         : 212 hlm

Ukuran     : 16 X 24 cm

Penerbit   : LKiS

 

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Ijtihad Maqasidi; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah

Islam hadir dengan berbagai dimensinya, bertujuan untuk merealisasikan kemaslahatan yang sebanyak-banyaknya bagi umat manusia. Kemaslahatan yang menjadi perhatian Islam tersebut, menurut  al-Ghazali (w. 505 H.) mencakup lima hal, yang dalam khazanah ushul al-fiqh disebut al-kulliyaat al-khams, yaitu: perlindungan terhadap agama (al-diin), jiwa (al-nafs), akal (al-‘aql), keturunan (al-nasl), dan terakhir harta (al-maal). Begitu pentingnya pemeliharan akan lima mashlahah tersebut, al-Shatibi (w. 505 H.) secara tegas mengatakan, bahwa seorang mujtahid harus betul-betul mengetahui maqaashid al-sharii’ah dan menjadikannya sebagai bagian integral dalam proses ijtihad-nya. Terobosan konsep al-Shatibi tentang maqaashid al-sharii’ah tersebut masih menyisakan keterbatasan dalam kajian hukum Islam, dimana kajian hukum hanya dalam ranah al-kulliyaat al-khams (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta), Oleh karena itu, kehadiran  kajian hukum Islam yang berbasiskan interkoneksitas mashlahah (ittishaaliyyaat al-mashaalih), dalam lingkup al-kulliyaat al-khams adalah kebutuhan yang mendesak agar hukum Islam menjadi hukum yang kaya dengan berbagai perspektif mashlahah. Buku ini hadir menyajikan urgensi maqaashid al-sharii’ah dalam hukum Islam, khususnya dalam proses ijtihad dengan basis interkoneksitas mashlahah (ittishaaliyaat al-mashaalih). Implikasi ijtihaad maqaashidii tersebut setidaknya dapat dilihat dalam ranah busana muslimah, yang kemudian penulis sebut sebagai busana muslimah maqaashidii.

Tags: , , ,

Ijtihad Maqasidi; Rekonstruksi Hukum Islam Berbasis Interkoneksitas Maslahah

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 3.891 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: