• Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Rp 171.530 Rp 201.800
Hemat Rp 30.270
ISBN978-623-228-252-0
Stok Tersedia
Kategori Hukum

Penulis     : Lukman Hakim

Tebal         : x + 268 hlm

Ukuran     : 17 x 24 cm

Penerbit   : Graha Ilmu

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Dalam konsep negara hukum, salah satu unsur kelembagaan negara hukum yang terpenting dalam menjalankan peran penegakan hukum oleh kekuasaan yudikatif adalah kejaksaan. Fungsi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan telah memberikan porsi yang besar terkait kewenangannya di berbagai negara. Dalam praktiknya, kedudukan kejaksaan pada satu sisi sebagai penegak hukum, akan tetapi pada sisi lain sebagai unsur pendukung kekuasan politik telah menjadikan posisi kejaksaan menjadi dilematis. Kondisi Kejaksaan yang demikian bukan hanya terjadi di negara hukum seperti Indonesia namun juga negara-negara lain.
Di tengah dilema kedudukan kelembagaan kejaksaan yang posisinya sekarang telah ditempatkan pada kekuasaan eksekutif dan yudikatif menjadikan konsep negara hukum belum bisa diartikan secara murni. Buku yang sedang anda pegang ini, mampu menjawab dan berargumentasi bagaimana kedudukan kejaksaan yang tepat sehingga menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang mengusung kepentingan keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Tags: ,

Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 855 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: