Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia

Rp 355.130 Rp 417.800
Hemat Rp 62.670
ISBN978-602-5879-18-0
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia

Penulis     : Supriadi dan Dewi Kemala Sari

Tebal         : xiv + 628 hlm

Ukuran     : 17 x 24 cm

Penerbit   : Suluh Media

Deskripsi :

Sumber daya air sebagai rakhmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa, diturunkan-Nya dari langit untuk kepentingan seluruh mahkluknya, termasuk manusia. Untuk melestarikannya dibutuhkan suatu peraturan yang dibuat manusia untuk melindungi keberadaan sumber daya air yang bersangkutan. Untuk membuat peraturan mengenai sumber daya air, dikaitkan dengan kewenangan yang dimilik oleh Pemerintah, dan kewenangan tersebut harus mengatur mengenai perencanaan air sebagai bahan baku sumber daya air, dan penggunaan sumber daya air. Salah satu fungsi utama sumber daya air adalah penyediaan air minum untuk keperluan rumah tangga masyarakat. selain itu, dalam pengelolaan sumber daya air, dibutuhkan perijinan sebagai dasar dalam pengusahaan terhadap sumber daya air, yang ditunjang oleh konservasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air dalam rangka penggunaan sumber daya air yang bersangkutan, dan penggunaan sumber daya air seluruhnya dari sungai sebagai sumber baku utama ketersedian sumber daya air. Sungai sebagai sumber utama sumber daya air, salah satu fungsinya untuk membuat bendungan dan bendungan ini dijadikan irigasi sebagai pengsuplai ke persawahan petani untuk keperluan petani dalam meningkatkan produksinya. Oleh karena itu, apabila terdapat konflik terhadap sumber daya air, maka tersedia sarana hokum untuk menyelesaikannya melalui sarana peradilan dan yang melanggar aturan sumber daya air akan mendapatkan sanksi, terutama sanksi administratif.

Tags: ,

Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia

Berat 700 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.445 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: