Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas

Rp 81.600 Rp 96.000
Hemat Rp 14.400
ISBN978-979-420-781-9
Stok Tersedia
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas

Penulis     : Abdul Ghofur Anshori

Tebal         : 295 hlm

Ukuran     : 14,5 x 21 cm

Penerbit   : UGM Press

Deskripsi :

Hukum Islam khususnya Hukum Kewarisan Islam dan perubahan sosial merupakan dua konsep yang sepanjang sejarah perkembangan hukum Islam mengalami diskursus di antara para ahli. Hukum Islam dianggap sebagai hukum yang bersifat transendental dan karenanya dianggap abadi. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukum Islam yang bersifat transendental itu menghadapi tantangan perubahan sosial atau budaya dalam masyarakat.
Dalam menjawab pertanyaan pokok tersebut ada dua pandangan. Pertama, kelompok yang berpendapat hukum Islam tidak bisa beradaptasi dengan perubahan sosial. Pandangan ini beralasan karena dilihat dari sisi konsep, sifat dan metodologinya hukum Islam adalah hukum yang abadi. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar orientalis dan kebanyakan tradisionalis Islam.

Kedua, kelompok yang berpendapat bahwa hukum Islam dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Kelompok ini beralasan karena dalam hukum Islam mengenal prinsip maslahah (human good), fleksibilitas hukum dan ijtihad. Pandangan ini terutama dikemukakan oleh kaum reformis muslim, mulai dari gerakan revivalisme pramodernis pada abad ke-18 dan ke-19 di Arabia, sampai pada gerakan modernisme dan neomodernisme yang dimotori Fazlur Rahman.

 

Tags: ,

Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.260 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: