Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan layanan pelanggan kami

Pemasaran
● online
Redaksi
● online
Pemasaran
● online
Halo, perkenalkan saya Pemasaran
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

  • Diskon ❯ Semua buku didiskon mulai 10%
  • Asli ❯ Kami menjual buku asli, dari penerbit. Tidak menjual buku bajakan, repro, kw atau ilegal lainnya
  • Pengiriman ❯ Pengiriman ke seluruh Indonesia, pengiriman ke luar negeri sila WA kami
  • Pembayaran ❯ Transfer Bank, Dompet Elektronik (Link Aja, Dana, Go Pay, OVO), QRIS
  • Pengadaan ❯ Menerima pengadaan buku untuk perpustakaan
Beranda » Hukum » Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas
click image to preview activate zoom
Diskon
15%

Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas

Rp 81.430 Rp 95.800
Hemat Rp 14.370
ISBN978-602-8610-83-4
Stok Tersedia
Kategori Hukum

Penulis     : Eko Rial Nugroho

Tebal         : viii + 84 hlm

Ukuran     : 17,5 x 25 cm

Penerbit   : Suluh Media

 

Tentukan pilihan yang tersedia!
Pemesanan lebih cepat! Pesan Langsung
Bagikan ke

Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut.
Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi, bila ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan melawan hukum tersebut, meskipun hal tersebut dilakukan oleh diri perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalamnya. Masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan fungsinya, akan membuat perseroan mengalami kerugian.

Tags: ,

Perbuatan Melawan Hukum Komisaris Terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas

Berat 100 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1.644 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Produk Terkait

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Periksa
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: